HukumKriminal

Cekoki Pil Koplo Dan Gagahi Gadis Di Bawah Umur, Seorang Sopir Meringkuk Di Penjara

Foto: petugas saat tunjukan barang bukti
Foto: petugas saat tunjukan barang bukti

Sidoarjo Lentera Inspiratif.com Ismail Akbar (21) Sopir asal Kalijaten RT 10 RW 02 Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman terpaksa harus berurusan dengan petugas Reskrim Polsek Taman lantaran melakukan pencabulan terhadap bunga (nama samaran) (15).

Kapolsek Taman Kompol Samirin mengatakan, bahwa setelah mendapatkan laporan dari ibu korban pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Disebuah bangunan kosong, pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP ini ,” Kata Kompol Samirin, pada Sabtu (1/9/2018).

Masih kata samirin, kejadian itu berawal, saat korban ketemu dengan temannya yang berinisial D di sebuah warung kopi daerah Geluran Taman. Korban Bunga kemudian dibonceng motor dan diajak oleh D untuk ketemu temannya, yang berada di lapangan Kelurahan Wonocolo yang lokasinya berada di belakang Mapolsek Taman.

Saat tiba di lapangan, ternyata disana sudah berkumpul teman-teman D, yang saat itu sedang menggelar Pesta minum-minuman keras. Ada sekitar 8 anak yang semuanya masih dibawah umur, dan yang paling dewasa adalah pelaku.

Ditempat tersebut Korban Bunga dipaksa oleh D untuk menenggak pil koplo. Meski awalnya menolak akhirnya bunga menuruti untuk menenggak pil koplo karena diancam oleh D.

“Korban akhirnya menenggak sebanyak 7 butir pil koplo usai diancam D,” ungkapnya.

Saat kondisi bunga mulai tak sadarkan diri saat itulah pelaku mengajaknya untuk menjauh dan mencari tempat disebuah bangunan kosong.

“Dalam kondisi keduanya mabuk, di bangunan kosong itulah Korban dipaksa menuruti nafsu bejat Tersangka,” ungkapnya.

Orang tua Bunga yang mendapati anaknya pulang pagi dan tingkah lakunya yang aneh segera menanyakan kepada anaknya. Korban mengaku kalau dirinya habis di setubuhi pelaku. Dan orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ini ke Mapolsek Taman.

Dari kejadian tersebut petugas mendapati barang bukti berupa BH, CD, Kaos dan Celana panjang. Kita akan kembangkan kasus ini termasuk asal mula pil koplo dan lain sebagainya. Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(fi).

Exit mobile version