LenteraInspiratif.com -Distresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Catherine Wilson pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB dikediamannya yang terletak di Cinere, Depok, Jawa Barat atas penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari siarang langsung Komps TV, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa artis yang biasa dipanggil Keket telah menggunakan barang haram itu selama dua bulan.
“Hasil keterangan awal yang bersangkutan pengakuannya baru sekitar 2 bulan menggunakan. Ini pengakuan awal, kami masih mendalami,” ujar Yusri.
Untuk mendalami kasus itu pihak kepolisian akan melakukan tes rambut pada Keket.
Diketahui keket meminta bantuan satpam rumahnya untuk melakukan pembelian sabu.
Satpam rumahnya berinisial J pun turut diamankan oleh kepolisian.
“Kami mengamankan ada 2 tersangka, yang pertama CW alias K sebagai pemilik rumah dan kedua J kerjanya sebagai security di rumah tersebut,” papar Yusri.
“Saya sudah katakan tadi J ini security-nya, CW minta tolong kepada J untuk membeli barang dari A. J yang pergi beli,” kata Yusri.
Saat ini Catherine Wilson berstatus sebagai tersangka.
“(Statusnya) sudah tersangka. Yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka, barang buktinya saja 2, minimal 2 sudah bisa kita jadikan tersangka,” tegas Yusri.
Atas perbuatannya Catherine dijerat Wilson akan dihadapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. (yan)