Lenterainspiratif.id | Teknologi – Pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social
commerce.
Terkait dengan adanya aturan tersebut TikTok Indonesia menyatakan akan menutup layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok Indonesia dikutip, Rabu (4/10/2023).
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” lanjut pengumuman tersebut.
Pihak TikTok Indonesia pun menyatakan akan berkoodinasi dengan pemerintah terkait dengan rencana pengembangan platformnya ke depan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tutup TikTok Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Zulhas mengatakan, nantinya media sosial dalam hal komersil hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa atau mengiklankan.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia, hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Zulhas juga menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitupun sebaliknya. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Yang kedua (e-commerce) tidak ada sosial media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua,” tutur dia.
Zulhas melanjutkan, permendag yang baru juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri serta minimal pembelian barang impor.
“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas. (Met)