DaerahJawa Timur

Cara Warga Bangkalan Lolos Lewati Jembatan Suramadu Tanpa Dirapid Antigen

Swab Masal di Jembatan Suramadu, 70 Orang Positif COVID-19
Swab Masal di Jembatan Suramadu, 70 Orang Positif COVID-19

Swab Masal di Jembatan Suramadu, 70 Orang Positif COVID-19

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Jika selama ini warga Bangkalan yang melewati Jembatan Suramadu harus menjalani rapid antigen, kini bisa lolos dari pos penyekatan hanya dengan menunjukkan SIKM

Dalam hal ini Pemerintah Bangkalan telah menyiapkan segala keperluan warga yang ingin mengurus SIKM dengan gratis.

Berikut ini adalah alur mengurus SIKM

Pertama-tama pemohon harus datang ke Puskesmas sesuai domisili atau bisa langsung datang ke RSUD Syarifah Ambami Rato Bangkalan untuk dilakukan tes swab antigen.

Selanjutnya untuk pemohon yang statusnya adalah pekerja harus melampirkan surat dari perusahaan atau instansi terkait.

Setelah pemohon melengkapi dua syarat tersebut, mereka dipersilakan datang ke kantor kecamatan setempat saat hari dan jam kerja yaitu Senin – Jum’at pukul 09.00 – 12.00 WIB.

Perlu diketahui bahwa SIKM ini hanya berlaku selama 7 hari. Setelah masa berlaku habis, warga diharapkan mengurus kembali. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan.

Alasan dikeluarkannya kebijakan SIKM

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bangkalan Agus Sugianto Zain mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena banyak warga Bangkalan yang bekerja di Kota Surabaya.

“Yang paling dipikirkan oleh pimpinan kami baik Forkopimda Jatim atau Bangkalan, terhadap warga atau  masyarakat yang setiap hari  lalu lalang Bangkalan – Surabaya, utamanya mereka mereka yang mengais rezeki harian itu seperti penjual sayur mayur dan pedagang,” kata dia.

Pemkab Bangkalan tengah berjuang menangani penyebaran Covid-19, berbagai ikhtiar yang dilakukan mulai dari penyeketan untuk tracing, sosialisasi hingga gencar melakukan vaksinasi.

“Semangat awal adalah tetap lakukan tracing agar Virus Covid-19 ini bisa dikendalikan, dengan SIKM tersebut bisa mengurangi kemudorotan yang muncul selama ini,” ucap dia.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Bangkalan mengeluarkan kebijakan pemberlakuan SIKM.

Di dalam rilisnya, kebijakan SIKM didasarkan pada hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda Kabupaten Bangkalan yang diselenggarakan pada Hari Sabtu (19/6/2021) di Rest Area BPWS Bangkalan.

Dalam rakor membahas evaluasi pelaksanaan penyekatan di akses Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, dengan berbagai pertimbangan demi kelancaran aktivitas warga masyarakat serta menghindari penumpukan akibat penyekatan.

Maka terhitung mulai Hari Senin (21/6/2021) seluruh warga yang akan melintasi Suramadu maupun Pelabuhan Kamal akan diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). ( fi )

Exit mobile version