Lenterainspiratif.id | Tips – Nomor Pokok Wajib Wajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap orang yang berpenghasilan dan memenuhi syarat wajib pajak.
Kini pendaftaran maupun pembuatan NPWP lebih mudah karena dapat diakses secara daring. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi kantor pajak atau bahkan mengantri terlalu panjang.
Bagi yang ingin mengurusnya, berikut cara mendaftar NPWP secara online:
1. Klik laman www.ereg.pajak.go.id
2. Pada halaman utama akan muncul kolom email dan password untuk log in. Namun karena belum mempunyai akun, maka scroll ke bawah hingga menemukan link ‘daftar’. Kemudian klik.
3. Masukkan alamat email. Pastikan email yang digunakan yang masih aktif dan sering digunakan. Jika sudah, isi juga kolom captcha sesuai dengan gambar di atasnya.
4. Kemudian klik tombol daftar yang terletak di bagian kanan bawah.
5. Jika sudah, cek email masuk. Buka pesan dan ikuti petunjuknya.
6. Jika sudah terverifikasi, maka buka kembali laman ereg.pajak.go.id dan login ke sistem e-Registration. Dengan memasukkan email serta password yang sebelumnya telah dimasukkan.
7. Setelah itu, mulai dengan mengisi data diri secara lengkap dan benar.
8. Jika sudah, isi semua tahapan pengisian dengan teliti. Setelah dirasa sudah lengkap dan benar, klik tombol daftar.
9. Kemudian jika muncul notifikasi status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak, klik tombol kirim token, lalu isi Captcha, dan klik submit.
10. Konfirmasi akan dikirim melalui email. Jangan lupa, klik menu token untuk mendapatkan kode khusus sebagai syarat pengajuan.
11. Cek email masuk untuk melihat token. Jika permohonan pendaftaran disetujui, mak kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui kantor pos. (Met)