Lenterainspiratif.id | Tips – Bagi kalian yang hendak melangsungkan pernikahan, jangan lupa bahwa ada sederet persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat nikah.
Kalian tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun, jika hendak melangsungkan pernikahan di kantor KUA saat jam kerja. Yakni mulai hari Senin hingga hari Jumat.
Namun jika kalian berencana melangsungkan pernikahan di rumah atau di tempat lain, kamu harus merogoh kocek sebesar Rp. 600.00. Biaya tersebut akan masuk dalam kas negara non pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama, diatur terkait syarat dan prosedur nikah di KUA.
Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat nikah:
Calon Mempelai Pria
1. Surat keterangan untuk menikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat keterangan persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
7. Fotokopi KTP
8. Akta kelahiran
9. Kartu keluarga Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)
10. Surat tes kesehatan dari puskesmas
11. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
12. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri
13. Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
14. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)
15. Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Calon Mempelai Wanita
1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
5. Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia
6. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
7. Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi akta kelahiran
10. Fotokopi kartu keluarga
11. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
12. Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai
13. Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun
14. Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari
15. Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri. (Met)