Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Calon Kepala Desa di Dawarblandong Mojokerto berinisial SA tertipu hingga Rp 325 juta rupiah gara-gara tergiur uang Rp 60 Miliar.
Pelaku penipuan tersebut adalah SL warga Mojowiryo, Kecamatan, Kemlagi, Mojokerto. Ia diamankan di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.
“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga 325 juta” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini, Selasa (3/9/2024).
Rudy menjelaskan, penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari hingga Juli 2020. Pelaku berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp 60 Miliar dari ibu Nawangwulan ratu Roro Kidul.
Lalu pelaku meminta korban untuk menyediakan sejumlah uang untuk biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang.
“Saat itu korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp.325 juta, namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto kota” imbuh AKP Rudy
Pelaku SL, kami sangkakan dengan pasal 378 dengan merayu dan membohongi korban, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
“Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa, rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya” pungkas Kasatreskrim polres Mojokerto kota. (Diy)