Kriminal

Cabuli Anak Tetangga, Pria 50 Tahun Terancam 5 Tahun Penjara

foto : pelaku pencabulan.
foto : pelaku pencabulan.

TRENGGALEK – Diduga cabuli anak di bawah umur, seorang pria di amankan di Polres Trenggalek. Pria tersebut beinisial CA 50 tahun, warga Kecamatan Gandusari, Trenggalek.

Parahnya korban merupakan tetangganya sendiri dan berstatus yatim piatu. Kejadian tersebut dilakukan pelaku pada awal bulan ini (Desember). Dimana oleh pelaku, mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya pelaku merayu korban dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra kepada media ini saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018) mengatakan, terbongkarnya aksi bejat pelaku berawal saat kakek korban mencari keberadaan cucunya. Saat itu, salah seorang tetangganya memberitahu kepada kakek korban, bahwa cucunya dibawa oleh pelaku ke rumahnya.

Masih kata Kapolres, dari informasi tersebut, kemudian oleh kakek korban langsung bergegas ke rumah CA untuk mencari cucunya. Di dalam rumah tersebut korban ditemukan oleh kakeknya sedang tertidur di dalam kamar dalam posisi terkurap, sehingga langsung dibawa pulang. Dan pada keesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil.

“Mengetahui kondisi tersebut, oleh kakek korban kemudian membawa korban untuk diperiksakan ke salah satu petugas medis, saat itulah korban ini mengaku telah diberi uang Rp10 ribu dan diajak ke rumah pelaku dan diminta tidur di atas tempat tidur serta diduga terjadi tindak asusila itu, “jelas Kapolres

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, dugaan aksi tindak asusila tersebut, juga dibuktikan dengan keterangan sejumlah saksi serta bukti visum yang dilakukan oleh tim medis. Akibat dari aksi bejatnya, pelaku akhirnya di amankan di Polres Trenggalek.

“Pelaku sudah kami tahan. Oleh karena aksi bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar, “tandasnya. (zi)

Exit mobile version