jurnalis : rofi khusnan
sidoarjo lentera inspiratif.com sungguh sangat bejat kelakuan Gatot Purwanto, warga Desa Ketegan, Kecamatan Tanggulangin kabupaten Sidoarjo jawa timur, akibat mencabuli gadis di bawah umur yang juga anak temanya sendiri yang berinisial FNS
berawal dari keluarga korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, dari hasil investigasi akhirnya mengetahui bahwa korban di cabuli ketika sedang mandi dan dengan alasan banyak kutunya lalu tersangka memasuki kamar mandi yang kemudian mencabuli korban.
“saat dalam kamar mandi, pelaku ikut masuk dan mengeramasi korban.lalu jari tengah tangan tersangka dimasukan ke alat vital korban. Korban yang merasa sakit,namun tersangka malah membuka celana dan menyetubuhi korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, pada Jumat 10/11/2017.
masih kata harris Setelah menyetubuhi korban dalam kamar mandi, tersangka mengatakan agar perbuatanya tidak di ceritakan kepada siapapun. akan tetapi korban tidak mengindahkan perkataan tersangka setelah sampai di rumah korban langsung menceritakan perbuatan bejat korban kepada orang tuanya.
setalah Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tanpa berpikir panjang langsung melabrak tersangka di rumahnya. Orang tua korban akhirnya melaporkan masalah ini ke Unit PPA Polresta Sidoarjo,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, tidak hanya FNS yang menjadi korban. Kelakuan bejat itu juga menimpa anak angkatnya sendiri. “Sebelumnya pernah penyetubuhi anak angkatnya sendiri sebanyak dua kali pada saat umur 8 tahun dan pada umur 10 tahun,” ungkapnya.
kasat reskrim juga menegaskan, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang tinfak pidana persetubuhan atau perbuat cabul anak di bawah umur. “dengan ancaman 15 tahun penjara. (fi)