Trenggalek | Lenterainspiratif.id – Seorang ustadz cabul di salah satu ponpes di Trenggalek diamankan polisi setelah mencabuli 34 santriwati. Diketahui tersangka pencabulan, yakni SM (34). Tersangka merupakan warga Kecamatan Pule, Trenggalek.
“Saat ini baru ada satu korban yang melapor. Tapi dari keterangan korban dan pengakuan pelaku, total ada 34 santriwati yang menjadi korban. Untuk pelaku sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana, Jumat (24/9/2021).
Kejadian itu terungkap setelah ada salah satu korban pencabulan yang bercerita ke orang tuanya. Karena tak terima akhirnya orang tua lapor ke polisi.
“Sebelumnya orang tua korban menanyakan terkait dikeluarkannya guru (ustaz) tersebut dari pesantren, kepada korban. Kemudian diceritakan lah kejadian yang dialami,” jelasnya.
Kini pelaku pencabulan ini ditahan di Polres Trenggalek. Ia dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1, ayat 2, ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
“Dalam hal tindak pidana pencabulan dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari satu orang pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” jelasnya. ( jun )