LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Pj Walikota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro menekankan agar rancangan RPJMD Kota Mojokerto bisa selaras dengan RPJN. Hal itu ia sampaikan saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2045.
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Mojokerto itu berlangsung di Ruang Sabha Mandala Madya Pendopo Pemkot Mojokerto pada, Kamis (21/12/2023).
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kota Gaguk Tri Prasetyo, Kepala Bappedalitbang, Agung Mulyono para asisten, staf ahli, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.
Pj Walikota Mojokerto Mohammad Ali Kuncoro mengatakan, dalam kegiatan hari ini akan membahas rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) untuk 20 tahun kedepan. Ia berpesan agar dalam merancang RPJMD ini bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN).
“Perencanaan (RPJMD) ini harus selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dengan misinya News Indonesia Nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan” katanya.
Forum Konsultasi Publik ini, lanjut Ali Kuncoro memaparkan, merupakan acara yang sangat penting. Sebab di forum ini akan menentukan arah pembangunan Kota Mojokerto selama 20 tahun ke depan.
“Artinya secara otomatis ada 4 masa pemerintahan yang berpijak terhadap apa yang kita rumuskan hari ini,” kata Ali Kuncoro.
Ali Kuncoro memberi gambaran jika dalam RPJMD 2025 – 2045 nanti, fokus pembangunan Kota Mojokerto lebih ke arah pengembangan sumber daya manusia. Sebab di masa-masa itu, bangsa Indonesia memasuki usia keemasan, yakni 1 abad.
“Sehingga pas bangsa ini berusia 1 abad dan berusia emas. Tentunya tidak hanya usianya saja yang emas namun juga sumber daya manusianya juga harus unggul,” jelasnya.
Dalam pembangunan SDM yang unggul, Ali Kuncoro berpesan agar memperhatikan 3 hal, yakni fisik yang kuat, memiliki skil yang luar biasa dan berakhlak.
“Karena akhlak itu penting. Pintar itu hanya pintu pembuka, tapi yang melanjutkan adalah prilaku, sikap dan moral yang paling penting” punkasnya.
Sekretaris Daerah Kota Gaguk Tri Prasetyo, memaparkan, bahwa RPJMD adalah proses yang harus dilalui dalam pembangunan Kota Mojokerto sesuai dengan regulasi yang diamanatkan tentang perencanaan pembangunan Nasional.
“Kegiatan ini adalah tahapan tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional sesuai UU No 25 tahun 2004 dan Permendagri No 86 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian daerah dan Evaluasi pembangunan daerah” kata Sekdakot
Sekdakot Mojokerto juga menyampaikan, Tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD, bahwa rancangan awal RPJMD di bahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.
“Sehingga kegiatan forum konsultasi publik yang kita laksanakan hari ini, adalah merupakan amanat dari peraturan menteri dalam negeri No 8 tahun 2017,” tukas Sekdakot. (Roe/adv)