Jawa TimurPeristiwa

Bobol Minimarket, Pria Paruh Baya di Malang Diringkus Polisi

Lenterainspiratif.id | Malang – Pria paruh baya berinisial PR (54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang diringkus polisi karena membobol minimarket.

Aksi pembobolan itu terjadi di minimarket di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dalam aksinya pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan pelaku diamankan reserse gabungan Polres Malang dan Polsek Bululawang tak lama usai beraksi pada Sabtu (4/11/2023).

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di salah satu minimarket kecamatan Bululawang,” kata Iptu Taufik, Senin (6/11/2023).

Kasus itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, diketahui ada rang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00 pagi.

Saat itu, alarm toko berbunyi, yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan yang mengetahui.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.

Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.

Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alarm toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Fi)

Exit mobile version