Peristiwa

Bobol Kotak Amal Masjid, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polres Banyuwangi

Banyuwangi, Residivis, pencurian,
Tersangka saat menjalani pemeriksaan
Banyuwangi, Residivis, pencurian, bobol kotak amal
Tersangka saat menjalani pemeriksaan

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Residivis kasus pencurian di Banyuwangi kembali diringkus polisi setelah aksinya bobol kotak amal masjid terekam kamera CCTV. Tersangka yakni DR (37) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksi di Masjid Darul Hidayah di Dusun Umbulrejo, Desa Bagorejo, Kecamatam Srono, Banyuwangi, Jumat (21/1/2022) dini hari, tersangka diduga sudah melakukan aksi pencurian di 5 TKP di sekitar Kecamatan Srono.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berangkat dari rumahnya pada tengah malam mengendarai sepeda motor Mio bernopol DK 8422 CR. Ia juga mengenakan pakaian layaknya orang yang hendak beribadah di masjid.

“Dia keliling dengan maksud untuk mencari sasaran kotak amal di Masjid untuk dicuri. Untuk mengelabui warga dia pakai baju muslim,” jelas Kapolsek Srono AKP Junaidi kepada wartawan.

Begitu tiba di TKP, tersangka melihat sebuah kotak amal berukuran besar berada di teras masjid. Kotak amal tersebut dirantai dengan gembok. Melihat sasaran ini, tersangka langsung mengarahkan kendaraannya ke halaman masjid tersebut.

Saat sudah di dalam masjid, pelaku berpura-pura ibadah. Namun ketika keadaan sudah sepi, pelaku langsung melancarkan aksi pencuriannya. “Setelah itu tersangka bobol kotak amal dengan mendekati mendekat lalu merusak gemboknya dengan mencongkel menggunakan obeng,” jelasnya.

Namun sebelum kotak amal tersebut berhasil dibuka, seorang warga memergokinya. Warga tersebut kemudian meneriakinya maling. Tak lama kemudian warga yang lain berdatangan. Tak bisa dielakkan lagi tersangka sempat menjadi sasaran kemarahan warga. Tak lama berselang, petugas dari Polsek Srono datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan tersangka.

“Tersangka berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Srono untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sejumlah Rp 242.000, sebuah gembok besi dalam keadaan rusak, sebuah sepeda motor Yamaha Mio Nopol DK 8422 CR, sebuah obeng, dan sebuah tang.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

Exit mobile version