Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria di Surabaya dijebloskan ke penjara lantaran mencuri dan menguras isi ATM milik pamannya. Akibat kejadian ini sang paman mengalami kerugian hingga Rp 19 juta.
Pelaku pencurian diketahui adalah Eko Sasmito Utomo (33) warga Jalan Ngelom Megare, Taman, Sidoarjo. Sedangkan korban adalah Sugeng Hariyanto (58) warga Jalan Gunungsari I, Surabaya yang tak lain adalah paman pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Gogot Purwanto mengatakan, pencurian tersebut dilakukan di bengkel dinamo Jalan Mastrip Bogangin IX, Kelurahan Kedurus, Karangpilang, Rabu (15/6/2022) lalu.
Selain menangkap Eko, polisi juga meringkus Seger Sutrisno (33) warga Jalan Joyoboyo Belakang IX, Sawunggaling, Wonokromo yang merupakan teman pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Jadi tersangka mencuri ATM di dompet korban yang dimasukkan di saku celana. Celana korban ditaruh menggantung di dinding bengkel,” tambahnya.
Mengetahui ATM-nya raib, korban baru mengurus kartu ATM di kantor bank BCA Gunungsari, Rabu (29/6/2022). Namun, saat meminta rekening koran, ternyata ada transaksi penarikan uang senilai total Rp 19 juta.
Korban terkejut. Pasalnya, dia tidak pernah melakukan penarikan uang. Saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV dari pihak bank ternyata ATM korban dikuras oleh keponakannya sendiri. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Tak lama tersangka berhasil kami tangkap. Pelaku dua orang,” bebernya.
Diketahui uang hasil kejahatan ini dibagi menjadi dua. Tersangka Eko mengantongi Rp 11 juta. Sementara, Seger mendapatkan bagian Rp 8 juta.
Menurut Gogot, uang tersebut digunakan tersangka Eko untuk membeli motor Yamaha Jupiter.
“Untuk tersangka SS, uang pencurian dipakai untuk tambahan ambil kredit mobil Toyota Calya. Kartu ATM sudah dibuang tersangka,” tutupnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 3 lembar rekening koran, sebuah jaket warna hijau, dan satu unit motor Yamaha Jupiter. (Fi)