Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sidang korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto kembali digelar, Selasa (12/7/2022) pukul 13.50 WIB. Kali ini, sosok penjual proyek kepada Iwan Sulistiyono terungkap
Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). pendamping hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi yang terdiri dari 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli.
Efendi, Salah satu saksi fakta mengatakan jika Iwan mengerjakan dua proyek di kabupaten Malang. Proyek ini Iwan dapat dari bernama Gofur yang merupakan pemenang tender kedua proyek rehab embung ini.
“Informasi dari pak Iwan sih dari pak Gofur, proyek ini setahu saya kerjasama,” ucapnya, Selasa (12/7/2022).
Efendi juga mengaku jika dirinya disuruh Iwan Sulistiyono mengerjakan proyek yang berada di Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Mojokerto. Dirinya juga mengaku menjadi orang yang memberikan gaji kepada pekerja di sana. Uang gaji tersebut ia dapat dari Iwan Sulistiyono.
“Saya menyaksikan sendiri proyek ini dikerjakan sampai selesai. Saya yang gaji karyawan, dapat (uang gaji pekerja) dari pak Iwan,” ucapnya pada, Selasa (12/7/2022).
Selain itu, pria yang seorang pekerja Iwan Sulistiyono ini juga memaparkan jika sebenarnya dia diberi tugas untuk mengerjakan dua proyek di Malang. Hanya saja, satu proyek yang berada di Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Malang ini diambil alih oleh orang lain.
“Bahannya sudah siap, tapi diambil alih oleh orang lain. Pak Iwan yang suruh saya pindah ke proyek yang berada di Sepanjang,” imbuhnya.
Namun dalam keterangan sebelumnya dari Jaksa Penuntut Umum Kota Mojokerto Erwan Adi Priyono menyebutkan, dalam pengajuan kredit pertamanya Iwan mengajukan proyek pembangunan embun di Malang. Hanya saja, proyek tersebut dimenangkan perusahaan orang lain yang di beli Iwan pada tahun 2013.
“Jadi Iwan ini membeli pekerjaan dari pemenang tender,” kata Erwan
Erwan juga menjelaskan, pada pengajuan kredit pertama tersebut Iwan memakai CV Dwi Dharma dengan metode Kepress. Adapun salah satu syaratnya yaitu kreditur menyerahkan Surat Perintah Kerja (SPK).
Sementara itu, proyek yang diajukan Iwan merupakan pengerjaan yang dimenangkan tender orang lain. Status CV Dwi Dharma dalam pengerjaan ini hanyalah sub kontrak.
“Walaupun bahasa yang digunakan Bank itu perjanjian kerja sama, tapi tetap itu tidak diperbolehkan,” jelas Kasubsi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto.
Dalam peraturan pengadaan barang dan jasa hanya tiga perjanjian pengerjaan yakni kontrak, sub kontrak, dan swakelola.
“Jadi tidak ada istilahnya perjanjian kerjasama,” tutur Erwan.
Erwan juga menyebutkan, pengerjaan proyek tersebut memiliki nilai kontrak yang kecil sehingga tidak bisa di sub kontrakan. Adapun proyek besar yang bisa di-subkontrakkan tidak bisa dikerjakan pihak lain secara keseluruhan.
“Jadi proyek yang memiliki nilai besar ini dibagi menjadi sejumlah proyek kecil-kecil dan sub kontrak ini mengerjakan yang kecil tersebut. Sedangkan Iwan ini mengerjakan keseluruhan,” pungkasnya. (Diy)