Lenteraispiratif.id, Mojokerto – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto kini telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada sejumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap Supplier dan agen E-warong. Namun, sanksi tersebut dianggap tidak tegas oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto.
Wakil Ketua Bidang Eksternal PC PMII Mojokerto, Ana Yuskristiyaningsih menyayangkan adanya oknum yang malah memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri dari program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). Ana beranggapan, seharusnya agen e-warong ini bisa digunakan masyarakat lainnya untuk meningkatkan perekonomian.
“Tapi kenyataanya 5 PKH di Kutorejo menjadi agen e-warong,” ucap Ana kepada Lenterainspiratif.id, Kamis (26/5/2022).
Ana juga menyayangkan ketidak-tegasan dari Dinas Sosial dalam memberikan sanksi oknum PKH yang melanggar aturan ini. Menurut Ana, oknum PKH ini harusnya di pecat sesuai pasal 40 Permensos No 20 tahun 2019.
“Jika melihat aturan yang berlaku Oknum (PKH) ini harusya dipecat. Tapi pihak dinsos hanya memberikan SP 1,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Mojokerto, Try Rahardjo Mardianto sudah memberikan sanksi terhadap oknum pedamping PKH yang menyalahi aturan berupa Surat Perigatan (SP) 1.
“Setelah dilakukan pendalaman dan menggali informasi di lapangan, kita berikan teguran lisan dan SP 1 yang akan kita lanjutkan ke Kementrian Sosial dalam hal ini Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial, ” katanya kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Peringatan ini juga bakal diberikan kepada agen toko Nur Ainiyah. Pasalnya, Nur Ainiyah menyalurkan komoditi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Pedoman Umum (Pedum) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam Pedum diatur, bahan pangan yang dapat di beli oleh KPM di agen e-warong menggunakan dana bantuan program sembako, yakni, yang mengandung karbohidrat, protein hewani, dan protein nabati.
“Ketika dia memang menjual sampo saset atau minyak goreng, atau lain-lain, apapun alasannya misalnya susuk (uang kembalian) itu tetap sudah jelas menyalahi pedoman umum,” ungkap Try Rahrdjo.
Try Rahardjo juga menegaskan jika dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai mekanisme perturan perundang-undangan jika keduanya mengulangi kembali.
“Kita akan berikan surat peringatan. Jika memang yang bersangkutan mengulangi lagi kita kembalikan pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Auditor Inspektorat Jenderal Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) menemukan 5 dari 9 agen e-warong di Kecamatan Kutorejo milik pendamping PKH.
Kemensos juga menemukan oknum Kordinator Kecamatan (Korcam) PKH bernama Slamet Hariyanto turut menjadi supplier komoditas BPNT. Selain itu, salah satu KPM di Desa Kanigiro, Kecamatan Kutorejo menerima komoditas minyak goreng dan shampo. Bahkan, barang yang diterima KPM tidak sesuai dengan nota belanja. (diy)