Jawa TimurPeristiwa

Bermain TikTok Saat Ngabuburit Remaja Di Jember Nyaris Dihamtam Kereta Api

Bermain TikTok Saat Ngabuburit Remaja Di Jember Nyaris Dihamtam Kereta Api
Patroli rel kereta terus dilakukan tim keamanan perjalanan Kereta Api (perKA) PT KAI Daop 9 Jember
Bermain TikTok Saat Ngabuburit Remaja Di Jember Nyaris Dihamtam Kereta Api
Patroli rel kereta terus dilakukan tim keamanan perjalanan Kereta Api (perKA) PT KAI Daop 9 Jember

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Patroli rel kereta terus dilakukan tim keamanan perjalanan Kereta Api (perKA) PT KAI Daop 9 Jember. Hal itu dilakukan setelah adanya remaja yang hampir tertabrak KA saat sedang bermain TikTok kala ngabuburit disekitar perlintasan KA.

Remaja tersebut yakni Defa Kandara Putra Riono (14) nyaris tertabrak KA Pandanwangi jurusan Jember-Banyuwangi saat asyik bermain TikTok.

Beruntung, remaja asal Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi tersebut terselamatkan berkat tindakan cepat dari temannya. Untuk itu, pihak KAI Daop 9 Jember melakukan patroli pengamanan sekaligus sosialisasi bahaya bermain di perlintasan kereta api.

Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pihak KAI pun melakukan patroli pengamanan. “Sering petugas kami menemui masyarakat yang ngabuburit di sekitar rel. Jelas ini membahayakan Perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri,” terangnya kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Broer Rizal menambahkan, petugas baik dari Polsuska maupun pegawai Daop 9 dengan tegas akan membubarkan masyarakat, yang melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA. “Namun juga tentunya kami langsung memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa nongkrong atau beraktivitas di sekitar rel dapat mengakibatkan bahaya yang besar,” tegasnya.

Broer Rizal juga mengatakan, bahwa tindakan masyarakat tersebut jelas melanggar aturan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian yang menjelaskan ruang manfaat jalur KA diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Selain itu, dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang tersebut menegaskan , setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA. Atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA , diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut,” terangnya.

Demi keamanan dan kenyamanan masyarakat, Broer pun menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar rel KA.

“Kami juga meminta para orang tua agar mengawasi putra-putri mereka saat bermain di sekitar jalur KA. Selain dapat mengganggu Perjalanan KA, tentunya membahayakan nyawa mereka. Sayangi anak Anda, dengan melarang beraktivitas dan atau bermain di sekitar jalur KA,” pungkasnya. ( suf )

Exit mobile version