Maluku UtaraPeristiwa

Bentrok Massa Aksi dan Pihak Kepolisian, Alan Ilyas Desak Gubenur Malut Segera Copot Direktur RSUD Alwia Assagaf

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Front Nakes Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan RSUD Chasan Boesoirie dan kediaman Gubernur Maluku Utara, Senin (13/11/2023), dengan menggunakan sound system.

 

Front Nakes Menggugat terdiri dari, Pegawai ASN dan Non ASN RSUD Chasan Boesoirie, LMND Maluku Utara, PRESIDIUM LMND malut, GMNI Cabang Ternate, Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara dan sejumlah Elemen Mahasiswa Maluku Utara.

 

Dari aksi unjuk rasa pertama di depan RSUD, sempat terjadi gesekan bentrokan antara massa aksi dengan pihak Oknum ASN RSUD Chasan Boesoirie dengan beralasan mengganggu aktifitas pelayanan pasien. Dengan sikap dari beberapa Oknum ASN RSUD sendiri terlihat dengan kesal hingga melakukan sikap arogan yang tak semestinya di lakukan.

 

Selanjutnya, dalam keadaan bentrokan tersebut, salah satu Pihak Pegawai di RSUD, meminta massa aksi untuk, segera Laporkan Direktur RSUD, dr. Alwia Assagaf, ke pihak Kepolisian agar di periksa secara langsung.

 

Selebihnya, massa aksi unjuk menuju ke rute selanjutnya, yakni Kediaman Gubernur Maluku Utara, terjadi bentrokan saling pukul antara massa aksi dengan pihak Polres Ternate. Aksi di kediaman gubernur sendiri di tandai dengan pembakaran ban.

 

Lantaran perjuangan dengan melalui aksi unjuk rasa tersebut menjadi salah satu tuntutannya segera tuntaskan dan bayarkan utang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) RSUD Chasan Boesoirie sebanyak 9 Bulan Tahun 2022 dan 4 Bulan Tahun 2023 yang belum dibayarkan hingga kini, sebagaimana janji dan stegmen yang disampaikan oleh semua pihak pada Tanggal 24 November 2022 lalu.

 

Hal tersebut di teriakan oleh Kordinator Aksi, Alan Ilyas, yang juga sebagai Ketua Presidium Alumni LMND Malut, dalam penyampaian orasinya, dengan kesal, Korlap pun menegaskan, bahwa aksi sendiri akan terus berlanjut dan terus mengkonsolidasi massa aksi yang lebih banyak lagi, lantaran Alan menilai Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Alwia Assagaf telah melanggar janjinya untuk melunasi pembayaran utang TPP RSUD.

 

“Saya sampaikan dan saya ingatkan kepada Direktur RSUD, Alwia Assagaf telah berbohong dan tidak menempati janji manisnya, dan saya sampaikan aksi yang kami gelar bukan sebatas hari ini saja, tapi aksi kami akan terus berlanjut. Dan juga saya pastikan, bahwa hari ini Gubernur Maluku Utara secepatnya keluarkan SK Pemberhentian Direktur RSUD, karena telah berbohong di Publik,” tegasnya.

 

Perlu di ketahui, ini sikap Front Nakes Menggugat :

1. Bapak KH.Abdul Gani Kasuba,.Lc selaku Gubernur Maluku Utara segera Copot Jabatan dr.Alwia Assagaf,.M.Kes dengan Nomor NIP.19700907 200012 2 004 selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc dengan Nomor NIP.19760708 200112 1 005 selaku Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie.

2. Dalam rangka perbaikan Manajemen dan pelayanan Rumah Sakit RSUD Chasan Boesoirie, dengan ini kami mendesak Gubernur Maluku Utara segera menunjuk Pelaksana Tugas baru sebagai Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie menggantikan dr. Alwia Assagaf,.M.Kes selaku Direktur dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Wadir Keuangan pada pekan depan sebelum akhir masa jabatan Gubernur Maluku Utara.

3. Mendesak kepada Direktur/Manajemen RSUD Chasan Boesoirie, BPKAD, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Gubernur Maluku Utara segera tuntaskan dan bayarkan utang TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) Pegawai RSUD Chasan Boesoirie sebanyak 9 Bulan Tahun 2022 dan 4 Bulan Tahun 2023 yang belum dibayarkan hingga kini, sebagaimana janji dan stegmen yang disampaikan oleh semua pihak tersebut pada Tanggal 24 November 2022 lalu.

4. Mendesak dr.Alwia Assagaf,.M.Kes selaku Direktur RSUD Chasan Boesoirie dan Agung Sri Sadono,.S.Sos,M.Acc selaku Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie segera bayarkan Selisih Pembayaran Utang Insentif Kelangkaan Profesi Dokter Spesialis yang belum dibayarkan hingga saat ini.

5. Mendesak Direktur dan Wadir Keuangan RSUD Chasan Boesoirie segera menghentikan kebijakan yang berkaitan dengan Pasien BPJS yang dipaksa membeli Obat-Obatan. (TT).

Exit mobile version