HukumJawa TimurKriminal

Belasan Miras Ilegal Siap Edar di Mojokerto Disita Polisi

Miras, Ilegal,
Miras ilegal

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polisi melakukan penggerebekan rumah penjual miras ilegal di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Mojokerto. Hasilnya belasan miras ilegal berhasil disita.

Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada Sabtu (24/09/2022). Rencananya miras-miras itu akan dipasarkan melaui ojek online.

“Saat itu petugas mendapati adanya miras yang akan diantar, dan kemudian kami ajak si Ojol ke rumah penjualnya,” Imbuh Umam.

Menurut Umam, pada saat melakukan penggerebekan petugas menemukan tumpukan botol miras berbagai jenis yang siap dipasarkan.

“Ditemukan, belasan miras yang berhasil disita dari berbagai jenis antara lain 5 (lima) botol minuman beralkohol Bir Bintang @620ml, 1 (satu) botol bekas berisi minuman beralkohol Bir Bintang @620ml (kosong), 2 (dua) botol bekas berisi minuman beralkohol Drum Whisky @350ml (Kosong), 3 (tiga) botol minuman beralkohol Arak Coffe @700ml, 4 (empat) botol minuman beralkohol Arak Rosella @700ml, 2 (dua) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Blue Lagoon @600ml, serta 1 (satu) botol minuman beralkohol Arak Bali Jack Ajix’s Enzoni Grapes @600ml,” paparnya.

Setelah itu tersangka berinisial (DF) sekaligus pemilik rumah bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Mojokerto guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” tutup Umam. (Diy)

Exit mobile version