Maluku UtaraPeristiwa

Bawaslu-KPU Kota Ternate Diduga Curangi Pemilu, Ade Rahmat Akan Tindak Lanjut Laporan di DKPP dan MK

Politisi Partai Nasdem, Ade Rahmat Lamadihami

 

Lenterainspiratif.id | Ternate – Sebagai Calon Anggota Legislatif Tingkat Kota Ternate Nomor Urut 7 Daerah Pemilihan (Dapil) II Ternate Selatan-Moti, dari Partai Nasdem, Ade Rahmat Lamadihami bakal tindaklanjuti dugaan kecurangan yang sengaja di praktekan oleh Pihak Penyelenggara mulai dari PPK, KPU serta Bawaslu Kota Ternate.

 

Dengan berbagai bukti yang telah di kantongi dari Surat Pernyataan Pengakuan dari ketua KPPS TPS 8 Kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, serta tidak ada tanda tangan Form D dari para saksi 16 Parpol pada Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Ade Rahmat sapaan akrab Ade Rahmat Lamadihami, saat di temui di rumahnya, Selasa (12/03/2024).

 

Sebagai bakal calon dengan perolehan suara internal tertinggi ini, menyatakan tidak segan-segan membiarkan kecurangan dan tindakan yang sengaja di praktekan oleh pihak PPK, KPU dan Bawaslu Kota Ternate.

 

“Saya akan lapor dorang (mereka) di DKPP dan juga di Mahkamah Konstitusi (MK), karena apa yang dorang praktek ini memang mencederai demokrasi dan juga melanggar undang-undang pemilu. Intinya saya sudah kantongi bukti-bukti itu,” tegasnya.

 

Ade Rahmat pun menjelaskan bahwa di saat perhitungan suara di tingkat KPPS tidak problem ataupun masalah yang di temukan, akan tetapi kata Dia, pada saat pleno di tingkat Kecamatan PPK sendiri mempersoalkan dengan suara di TPS 8 Tabona, dengan dalil tidak ada tanda tangan ketua KPPS pada surat suara.

 

“Jadi di saat di pleno Kecamatan, PPK mempersoalkan dengan menyatakan bahwa sebanyak 222 suara di TPS 8 Tabona itu tidak sah, akhir nya memicu kekecewaan dan penolakan para saksi 16 orang dari 16 parpol, hingga dengan sikap tidak tanda tangan Form D,” sebutnya.

 

Usai dari keputusan Pleno di PPK, lanjut Ade Rahmat, kembali pada Pleno Rekapitulasi pada tingkat KPU Kota Ternate, dan malah memperparah lagi, pihak KPU Kota Ternate juga sengaja asal putuskan tanpa melihat atau mempertanyakan tendensius dari Form D yang tidak ditanda tangani itu.

 

“Berarti ini kan di sengaja, dan disitu pula pihak Bawaslu juga tidak ada gerakan untuk persoalan itu, berarti ini kerja sama yang baik untuk mencederai pesta demokrasi dengan tidak memperdulikan Hak Suara Rakyat (Hak Memilih). Jadi ini seakan-akan hak rakyat yang punya pilihan penentu tidak lagi di anggap,” cecernya.

 

Jadi sebagai calon Legislatif yang baik dengan patut segala aturan, maka secara sikap akan ditindak lanjuti berupa laporan di Mahkamah Konstitusi dan di DKPP dengan di laporkan berbagai bukti yang telah CDI kantongi, sehingga ada efek jerah sesuai dengan undang-undang pemilu. (TT) .

Exit mobile version