Surabaya | Lenterainspiratif.id – Polisi berhasil meringkus dua kurir narkoba jaringan Sokobanah, Madura. Kedunya yakni ZN (28) warga Sampang dan LK (30) warga Jember, mereka ditangkap saat akan mengirimkan paket sabu ke Sokobanah. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 6 kg sabu yang dikirim dari Malaysia.
“Mereka ini merupakan jaringan Sokobanah. Kedua pelaku ini menerima paket dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Sokobanah,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Paket tersebut, lanjut Gatot, akan dikirim ke seseorang berinisial SY yang keberadaannya saat ini masih buron. “Mereka ini kurir atas suruhan pemilik berinisial SY yang saat ini berstatus DPO. Satu paket 2 kilo dan paket dua berisi 4 kilo sabu,” imbuh Gatot.
Menurut Gatot, kedua kurir tersebut telah melakukan pengiriman sebanyak dua kali. Sedangkan upah yang diterima untuk sekali pengiriman yakni Rp 20 juta.
“Sesuai keterangan pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman. Untuk 2 kilo pengiriman mereka diupah Rp 20 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, kedua kurir sabu tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ( fi )