Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Adanya kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah sekitar aktifitas Galian C di mojokerto membuat DPRD Kabupaten Mojokerto berinisiatif akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lingkungan.
Berdasarkan Dari data yang ada terdapat 60 titik galian C dan hanya 15 yang memiliki ijin untuk melakukan penambangan, data tersebut didapat pada saat dewan menggelar rapat bersama Dinas lingkungan hidup (DLH ), Satpol PP, Dinas perijinan, dan Dispenda Kabupaten Mojokerto.
Anggota Komisi III DPRD Mojokerto, Sugianto mengatakan, Dewan berinisiatif untuk membuat Perda tentangPerlindungan Lingkungan. Hal itu lantaran banyaknya kerusakan lingkungan yang tak terkendali katen aktivitas pertambangan Galian C. seperti di Desa Jatidukuh Gondang, Desa Karangdieng Kutorejo dan banyak lagi.
“Untuk melindungi daerah kita dari kerusakan lingkungan kita berinisiatif untuk mendorong pembuatan perda tentang Perlindungan Lingkungan.” Ucapnya.
Lebih lanjut, dewan dari fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan Lingkungan sudah masuk dalam propemperda, sehingga ditargetkan bahwa tahun ini sudah bisa digedog.
“Untuk Perda ini sudah masuk dalam Propemperda, sehingga tahun ini kita usahakan sudah selesai.” Ujarnya.
Dengan adanya Perda tentang Perlindungan Lingkungan diharapkan bisa menjadi komponen untuk melindungi perusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Karena kewenangan dari pemerintah kabupaten hanya untuk menindak lanjuti Perda. Kalau tidak ada Perda kita ndak berani, Satpol PP tidak berani untuk melakukan tindakan penegakan.” Jelasnya.
Tak hanya perda, sebagai langkah cepat bahwa dewan sudah membuat rekomendasi untuk seluruh pihak terkait termasuk presiden, yakni dalam melakukan perijinan tambang ada keterlibatan dewan dan pemerintah setempat, dan undang undang lingkungan benar benar ditegakan. Pungkasnya. ( yul )