HukumJawa Timur

Bank BNI Tak Gubris Peringatan Akhirnya Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto

×

Bank BNI Tak Gubris Peringatan Akhirnya Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Bank BNI Syariah Tak Gubris Peringatan Akhirnya Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto
Bank BNI Syariah Tak Gubris Peringatan Akhirnya Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto

Bank BNI Syariah Tak Gubris Peringatan Akhirnya Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto
Bank BNI  Disegel Oleh Satpol PP Kota Mojokerto

lenterainspiratif.id | Berita Mojokerto – Bank BNI di Mojokerto akhirnya disegel oleh satpol PP kota Mojokerto pasalnya bank tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), bank yang terletak di jalan Gajahmada no 115 – 117 tersebut disegel pada Rabu (6/1/2021) setelah beberapa kali tak menggubris peringatan penegak perda tersebut.

Kepala Satpol PP kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, mengatakan bahwa dengan adanya penyegelan kantor Kantor Kas Bank BNI  tersebut dilarang melakukan aktivitas kegiatan kecuali operasi ATM yang menyangkut pelayanan masyarakat.

“Izin awal bahwa gedung tersebut diperuntukan untuk pertokoan, namun sekarang ini kok peruntukannya digunakan sebagai perkantoran. Karena memang ada perbedaan dalam hal ini”, tukasnya

lebih lanjut dodik juga menjelaskan bahwa sejak 16 Desember 2020, Tim Satpol PP sudah melakukan peringatan kepada pihak Bank untuk segera mengajukan IMB baru ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Mojokerto. Akan tetapi tak digubris oleh pihak Bank yang notabene adalah perusahaan milik BUMN.

“Kita sudah memperingatkan sejak 16 Desember 2020 agar pihak pengelola segera merubah IMB perkantoran. Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Setelah kita lakukan koordinasi kita langsung menyegelnya”, terangnya.

Peringatan tersebut setelah 7 hari sejak surat peringatan diterbitkan dan tidak diperhatikan sesuai ketentuan maka petugas penertiban akan melaksanakan penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penertiban Umum dan Perda No 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung, hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP menyegel kantor tersebut

“Jadi setelah diurus, kami akan membuka segelnya. Selama belum dirubah untuk izinnya, segel ini tidak bisa dibuka”, tutupnya. (her)

Print Friendly, PDF & Email