Jawa TimurPeristiwa

Bandel! PT Sinar Sosro Tak Kunjung Buat Perjanjian Baru dengan Warga Desa Awang-awang

PT Sinar Sosro
Pabrik PT Sinar Sosro di Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto (foto: Dwi Yuliyanto)

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – PT Sinar Sosro belum juga membuat perjanjian baru dengan warga Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto. Padahal, DPRD setempat telah mendesak agar segera memperbarui perjanjian dengan Desa. Hal itu dilakukan karena perjanjian lama dinilai cacat dimata hukum.

 

Kepala Desa Awang-awang M. Munawir mengatakan, hingga saat ini perangkat desa belum diajak PT Sinar Sosro untuk meramu perjanjian baru. Padahal dalam rapat hearing di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto pada Kamis (19/10/2023) lalu, pihak legislatif mendesak agar perusahaan teh dalam kemasan itu segera memperbarui perjanjian dengan desa.

 

“Sampai saat ini belum, kemarin katanya mau klarifikasi ke BPN kita juga belum diajak,” ucapnya pada, Rabu (1/11/2023).

 

Dikarenakan nasib warganya digantung dengan PT Sinar Sosro. Munawir berharap DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menekan PT Sinar Sosro agar segera melakukan pembaharuan perjanjian dengan desa. Munawir berencana untuk kembali meminta hearing ke DPRD agar bisa difasilitasi dengan PT Sinar Sosro.

 

“Rencananya kita akan hearing lagi ke DPRD, surat sudah kami kirim tinggal nunggu penjadwalan saja,” tuturnya.

 

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sinar Sosro, Yosep Beni Sembodo juga mengakui jika pihaknya belum melakukan pembaruan perjanjian dengan Desa Awang-awang. Ia mengaku akan memperbarui perjanjian setelah ada klarifikasi dari BPN terkait status tanah yang dipakai PT Sinar Sosro untuk instalasi pipa air hujan.

 

“Belum mas, sesuai arahan saya kita menunggu hasil klarifikasi ke BPN terkait status tanah,” ucapnya.

 

Ia mengaku jika pihak PT Sinar Sosro telah mengambil langkah untuk melakukan konfirmasi ke BPN terkait status tanah. Hanya saja dari pihak BPN masih belum mengeluarkan hasil dari klarifikasi tersebut.

“Ini masih proses minta klarifikasi status tanah ke BPN terlebih dahulu,” tukasnya.


Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat hearing dengan PT Sinar Sosro dengan masyarakat Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto, Rabu (18/10/2023).

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Mojokerto Rindahwati mengatakan, hearing yang digelar pada Rabu (18/10/2023) itu untuk memidiasi polemik yang terjadi antara warga Desa Awang-awang dengan PT Sinar Sosro.

“Agenda kali ini untuk memdiasi warga dengan pabrik sosro,” ucapnya.

Rinda menjelaskan, PT Sinar Sosro telah memakai tanah desa untuk dipakai instalasi pipa gas dan saluran air hujan. Hal itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian antara perusahaan teh siap minum dengan pemerintah desa Awang-awang tertanggal 14 Desember 2007. Hanya saja, perjanjian itu dinilai merugikan masyarakat dan cacat dimata hukum.

 

“Salah satu yang dinilai cacat yaitu uang kompensasi ke desa sebesar Rp 12,5 juta untuk seumur hidup,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, Rinda berharap antara PT Sinar Sosro dan perangkat desa Awang-awang bisa kembali membuat perjanjian baru yang bisa memberikan manfaat di kedua belah pihak.

“Kami berharap membuat perjanjian baru, bagaimanapun antara perusahaan dan masyarakat kan harus memberikan simbiosis mutualisme. Jangan sampai satu pihak dirugikan,” tukasnya. (Diy)

Exit mobile version