Peristiwa

Bandar Narkoba Diringkus di Klub Phoenix, Surabaya

Tersangka
Tersangka

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, lima orang pengunjung Klub Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya diamankan pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari.

Namun dari lima orang yang diamankan, hanya pria berinisial IS yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran berperan sebagai bandar narkotika.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disana sering terjadi peredaran narkoba, sehingga Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan,” tutur Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto.

Dari tersangka IS polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18 butir pil ekstasi jenis amfetamin yang disimpan pada bungkus rokok.

Selain menangkap IS, polisi juga mengamankan empat temannya, AM, SA, CA dan DZ. Kelimanya kemudian digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IS dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Sementara tersangka lain, AM akan di rehabilitasi sedangkan SA, CA dan DZ dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Sesuai Pasal 127, dimana pada tersangka tidak ditemukan alat bukti maupun barang bukti jenis amfetamin. Namun pada waktu kita lakukan pemeriksaan urin itu ditemukan positif, sehingga kita lakukan assasement di BNN,” tandasnya.

“Setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti,” pungkasnya. (Fi)

Exit mobile version