Lenterainspiratif.com | Sleman – Balita di Sleman dianiaya hingga tewas oleh kekasih ibunya, Polres Sleman menggelar rekontruksi dan ungkap fakta-fakta yang mengejutkan.
KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo menuturkan, tersangka JR (26) merupakan kekasih ibu korban, ia tega menganiaya korban hingga tewas lantaran jengkel melihat wajah korban yang mirip dengan ayahnya.
“Dianiaya karena jengkel dengan mantan suami ibu korban. Karena anaknya itu mirip mantan suami istrinya. Pelakunya dendam ke suami istri korban,” kata KBO Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Sri Pujo usai rekonstruksi, Senin (28/9/2020).
Sri Pujo mengungkap, bahwa ibu korban dan tersangka ini bukan pasangan suami istri namun kedunya sudah tinggal bersama.
Penganiayaan terhadap korban sudah dilakukan JR selama kurang lebih 2 tahun, namun selama itu pula ibu korban tidak mengetahui perbuatan kekasihnya itu.
“Penganiayaan itu dilakukan selama dua tahun tapi kekasihnya tidak tahu. Ibunya kerja di warung bakmi tidak tahu kejadiannya itu,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka JR memperagakan 14 adegan penganiayaan di beberapa tempat dalam rumah kontrakannya.
Ibu korban tampak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Pujo menjelaskan akibat penganiayaan itu korban sampai tidak bisa berjalan hingga harus dipapah oleh kakak korban. Di ruang tamu JR kemudian menghantam korban dengan lutut dan balok kayu.
“Penganiayaan itu dilakukan di ruang tamu. Akibat penganiayaan korban tidak bisa berjalan dan digendong oleh kakaknya, korban kemudian terjatuh dan JR lantas memukul, menghantam korban dengan lututnya dan dipukul dengan menggunakan balok kayu,” ungkapnya.
Tak hanya memukul korban, JR juga melakukan hal keji lainnya seperti menyulut korban dengan puntung rokok dan mencubitnya hingga membekas, disekujur tubuh korban ditemukan banyak bekas luka penganiayaan.
“Disulut pakai puntung rokok, dicubit, lukanya banyak ada di sekujur tubuh,” terangnya.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Kami jerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 perlindungan anak Jo 351 KUHP ayat 3 ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (dad)