Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Oknum Polwan Briptu FN (28) ditetapkan sebagai tersangka usai suaminya Briptu RDW (27). Pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT UU 23 tahun 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Minggu (9/6/2024).
“Briptu FN saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto Minggu (9/6/2024).
Dirmanto menjelaskan, pasca kejadian ini jiwa Briptu FN masih terguncang sehingga masih belum bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Saat ini FN masih diberikan trauma healing.
“Masih trauma mendalam. Saat ini sedang difasilitasi untuk trauma healing oleh Polda Jawa Timur dan belum bisa dimintai keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya oknum Anggota Polisi Wanita (Polwan) di Kota Mojokerto dikabarkan membakar suaminya sendiri, Sabtu (8/6/2024). Korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.
Dari informasi yang didapat insiden nahas itu terjadi di Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial Briptu FN (28), sementara suaminya Briptu RDW (27) yang berdinas di Polres Jombang.