
Lenterainspiratif.id | Nganjuk – Seorang ayah di Nganjuk tega memperkosa atau ( wik wik ) anaknya sendiri. Kelakuan bejat tersebut ia lakukan dengan dalih karena istrinya telah meninggal.
“Jadi korban baru berusia 12 tahun diperkosa oleh ayah kandung sendiri warga salah satu kelurahan di Nganjuk. Pelaku inisial SYT,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama kepada wartawan Jumat (21/5/2021).
Kata Harvi, pelaku sudah melakukan pemerkosaan tersebut dua kali di rumahnya sendiri. Pelaku mengaku khilaf, ia terpaksa melakukan itu karena sang istri meninggal dunia.
“Pelaku mengaku khilaf karena kesepian sejak istri meninggal dunia dan melampiaskan ke anak kandungnya,” kata Harvi.
Modus yang lancarkan pelaku adalah dengan cara meminta pijat, setelah itu pelaku memperkosa korban yang merupakan anaknya sendiri. Namun korban Hal berani menolak.
“Awalnya saya suruh mijat badan kemudian saya nafsu dan saya ajak bersetubuh anak saya. Saya kesepian istri meninggal dunia saat melahirkan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan perbuatan pelaku dijerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Pelaku kita dijerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Nikolas. ( ji )