
Surabaya -Seorang perempuan berinisial SNSR (35) warga temanggung surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menganiaya anak tirinya berumur 11 tahun hingga alami luka dengan alasan tak mau membelikan pulsa.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Antonius Agus Rahmanto menjelaskan jika pihaknya menerima laporan dari bude korban yang merasa kasian terhadap korban pada minggu 26/08/2018 , bahwa ada tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Ketika kami mendapatkan laporan, kami visumkan ke dokter. Dari hasil visum ada dua luka memar di punggung korban. Setelah itu kami mengamankan tersangka,” kata Antonius di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (7/9/2018).
Sementara itu pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan kekerasan untuk mendidik korban, yang saat itu ia suruh untuk membelikan pulsa tetapi tidak mau, Karena marah, spontan anak tirinya ia dorong hingga terbentur pelipis meja hingga mengalami luka memar.
Ironisnya, ini bukan pertama kali si ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap bocah perempuan tersebut. Bahkan tetangga korban mengaku sering mendengar tangisan bocah tersebut saat dianiaya oleh ibu tirinya.
“Untuk ayah korban, waktu kejadian tidak ada di rumah dan masih bekerja di Kalimantan,” ujar Agus.
Sampai saat ini korban akhirnya dipindahkan ke rumah budhenya. Untuk memulihkan trauma yang di alaminya, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas BP5A Kota Surabaya untuk mendampingi korban.
Atas perbuatanya Polisi menjerat SNSR dengan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 tahun 2014 atas pembaruan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (Fi).





