Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria di Surabaya diamankan polisi karena menggadaikan motor teman bermodus pinjam untuk beli makan.
Pelaku adalah Supriadi alias Tole (37)asal Kebon Dalem 1 Surabaya. Ia tak sendirian, sebab ia turut ditangkap dengan seorang penadah motor hasil kejahatannya.
Kapolsek Simokerto Kompol Moh Irfan menerangkan, pelaku beralasan pinjam motor untuk membeli makan dan rokok. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) di Jalan Kapasan Surabaya.
“Pengakuannya untuk membeli makan dan rokok sebentar, tapi tidak juga kembali,” kata Irfan saat konferensi pers di halaman Polsek Simokerto Surabaya, Rabu, (29/11/2023).
Pria bernama Efendi yang indekos di Jalan Kedung Mangu Selatan 1 Surabaya itu pun tak menaruh curiga. Ia lantas, meminjamkan motornya begitu saja pada Supriadi.
“Begitu sepeda motor yang STNK nya berada di dalam jok dan kunci kontak diserahkan kepada tersangka, lalu tersangka membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak dikembalikan,” imbuhnya.
Anehnya Supriadi tak bisa dihubungi lagi. Sepekan berselang korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diperiksa, ia mengaku telah menggadaikan motor milik Efendi kepada Syafi’i (DPO). Polisi pun memburu keberadaan Syafi’i yang diduga kabur ke Madura.
“Untuk Syafi’i ini masuk dalam DPO kami, tapi kami dapat mengamankan seorang penadah yang diduga berkaitan langsung dengan DPO,” ujarnya.
Ketika dikembangkan, polisi justru mendapati ada penadah lain. Ia adalah Charlie Parlindungan. Kepada polisi, ia mengaku memang memiliki usaha pegadaian motor. Tercatat, ada 12 motor gadai yang ia peroleh.
Akibat ulahnya itu, Charlie diganjar pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan selama 4 tahun. Sedangkan, Supriadi dikenakan pasal 372 dan 378 terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun. (Suf)