Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Randy Nizar (12) bocah SD asal Dusun/Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto berhasil menggagalkan aksi penjambretan, Senin (2/1/2023).
Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Tri Hidayati menceritakan, awalnya siswa kelas IV SD itu sedang berada di depan rumahnya.
Sejurus kemudahan tiba-tiba ia didatangi pelaku Bambang Edi Santoso (30) warga Dusun Selok Desa/Kecamatan Binangun, Blitar dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N 3957 GP.
“ia berpura-pura tanya alamat desa tersebut. Saat itu pelaku langsung mengambil HP Oppo milik korban yang sedang dipegangnya,” katanya, Rabu (4/1/2022).
Usai mengambil handphone milik korban, pelaku langsung bergegas kabur menuju sepeda motornya yang diparkir di pinggir jalan.
Korban yang tak mau kehilangan HP-nya mengejar pelaku. Ia berusaha menahan pelaku dengan menarik tas yang dibawa pelaku dari belakang.
“Korban langsung menarik tas yang dipakai pelaku dari belakang hingga pelaku terjatuh dari motornya dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh warga,” tegas Tri.
Atas perbuatannya pelaku penjambretan tersebut, dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (Diy).