Jawa TimurKriminal

Aksi Brutal Ibu Ibu di Blitar, Keroyok Pedagang Cabai Hingga Jarinya Putus

Aksi Brutal Ibu Ibu di Blitar, Keroyok Pedagang Cabai Hingga Jarinya Putus
korban saat mendapatkan perawatan
Aksi Brutal Ibu Ibu di Blitar, Keroyok Pedagang Cabai Hingga Jarinya Putus
korban saat mendapatkan perawatan

Lenterainspiratif.id | Blitar – Gara-gara cabai tiga orang ibu ibu di Blitar lakukan aksi brutal dengan terlibat perkelahian hingga satu diantaranya kehilangan ibu jari dan dilarikan ke Puskesmas. Aksi perkelahian ibu ibu itu bermula saat pelaku berinisial RN (35) dan RB (55) warga Desa Sambigede, Binangun , Blitar, datang ke rumah korban, Supangatin (59) untuk membeli cabai.

Korban memang diketahui memiliki kebun cabai yang biasanya ia jual sendiri. Disela-sela memilih cabai korban mengatakan kaapda salah satu emak-emak tersebut, untuk jangan hanya memilih jika tidak mau beli. Korban juga mengatakan jika adiknya selalu mengejek kualitas cabai miliknya.

“Korban bilang lebih baik membayar dulu daripada sudah milih cabai ternyata gak jadi beli. Omongan korban ini memicu emosi kedua pelaku hingga terjadi penyerangan,” kata Nanang, Selasa (1/6/2021).

Kedua pelaku yang emosi kemudian menyerang korban secara membabi-buta. Ketiganya juga saling menjambak rambut satu sama lain dengan terus saling menghujat, salah satu pelaku kemudian menggigit jempol tangan kiri korban hingga putus.

“Seorang pelaku menggigit jari jempol kiri korban hingga putus. Melihat kondisi itu, suami seorang pelaku malah bilang ‘ben kapok lak wes ngono’ Sambil membawa batu yang dikasih ke istrinya untuk dipukulkan ke korban. Namun pertengkaran itu keburu dilerai suami korban dan beberapa orang lain yang ada di lokasi,” kata Nanang.

Korban pun kemudian dibawa ke Puskesmas Binangun untuk mendapatkan perawatan medis. Dan kasus penganiayaan ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Kini dua emak-emak, RN dan RB harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan aksi brutalnya itu. “Kedua pelaku telah kami amankan. Mereka akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nanang. ( ji )

Exit mobile version