Kriminal

Akibat Berbuat Cabul, Guru Honorer Mendekam Di Penjara

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan oleh petugas.
foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan oleh petugas.

SIDOARJO – Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan oleh Abdul Syukur (32) asal Desa Blega, Kecamatan Blega, Bangkalan, ini. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai guru honorer ini, nekat berbuat cabul pada anak dibawah umur.

Ironisnya, pelaku sudah melakukan pencabulan anak dibawah umur sebanyak empat belas kali. Modus yang dilakukan pelaku, berawal lewat media sosial yakni MiChat. Setelah mengenal korban, pelaku langsung mengajak bertemu. Pelaku mengajak korban yang berusia 14 tahun itu, bertemu di sebuah masjid di Kelurahan Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Usai keduanya bertemu, pelaku langsung memasukkan korban kedalam mobil yang dirinya sewa disebuah rental. Saat itulah, pelaku mulai melakukan aksi cabulnya dengan cara meremas bagian vital serta menciumi korban.

“Pelaku sangat keterlaluan, karena perbuatan cabulnya dilakukan disamping masjid dan didalam mobil, “terang Muhammad Harris, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (19/09/2018).

Parahnya, pelaku yang diketahui sudah beristri ini, aksi bejatnya dipergoki warga sekitar. Sehingga warga menganggap, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sangat keterlaluan. Lantaran, korban merupakan masih duduk di bangku SMP.

“Pelaku digebrek oleh masyarakat saat berada di mobil. Atas perbuatan pelaku, akhirnya orangtua melaporkannya ke PPA Polres Sidoarjo, “tegasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku telah melanggar Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam dengan hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, “tandasnya. (fi)

Exit mobile version