HALUT – Kendati sudah terbentuk organisasi wartawan dalam naungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, beberapa waktu lalu, namun struktur pengurusan saat ini ada keganjalan. Pasalnya, dalam pembentukan organisasi wartawan itu, tidak berpatokan pada Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Persatuan Wartawan Indonesia. Sehingga, ada indikasi struktur dalam pengurus organisasi PWI Halmahera Utara kali ini dipertanyakan.
Bukti dipertanyakan kepengurusan PWI Halmahera Utara dan juga tidak berpatokan pada AD/ART yang ada, karena dalam tahapan musyawarah diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Ditambah lagi, dalam pelantikannya dilakukan oleh pejabat PLT PWI Provinsi Maluku Utara. Padahal, pada poin tertentu telah menegaskan bahwa pejabat PLT PWI tingkat provinsi tidak berhak mengangkat dan melantik kepengurusan pengurus PWI setingkat Kabupaten/Kota.
“Dengan jelas pejabat PLT tidak boleh angkat dan melantik pengurus tingkat Kabupaten/Kota, “terang Ahmad Basyir Noor, Sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi PWI Maluku Utara, Rabu (28/8/2019).
Atas dasar itu, menurut Basyir, PWI Provinsi Maluku Utara, beberapa lalu sudah melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara, dengan melayangkan surat. Hal itu dilakukan, untuk memperjelas keberadaan PWI Halmahera Utara. Disisi lain, kata Basyir pihaknya akan melakukan audens terkait keberadaan organisasi PWI yang ada di Kabupaten Halmahera Utara.
“Terkait keberadaan PWI Halut, kami akan turun audens bersama pewarta dan Pemda. Karena sudah ada surat yang dikirim langsung ke Bupati melalui Abdurahman Baba (Ketua PWI Halut), “beber Basyir.
Namun, pihak PWI Provinsi Maluku Utara masih menunggu tanggapan dari Pemda Halmahera Utara, terkait dengan surat yang sudah dilayangkan itu.
“Sampai sekarang kami masih menunggu. Dan jika sudah ada surat balasan, maka kami akan turun ke Halut, “jelasnya.
Basyir menegaskan pula, pembentukan PWI Halmahera Utara harus dilakukan oleh ketua definitif untuk melantik struktur kepengurusan organisasi. Bukan dilakukan oleh pejabat PLT, sebab itu melanggar AD/ART PWI yang ada.
Ironisnya, Basyir mengungkapkan, belum jelas keabsahannya struktur kepengurusan organisasi, namun sudah berani menggunakan dana hibah dengan menggunakan nama PWI.
“Kalau seperti inikan bahaya, apalagi sudah membawah nama PWI lalu menggunakan berbagai anggaran hibah yang diberikan oleh daerah, “ungkapnya.
Terpisah, Atal S Depari, Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya informasi terkait kondisi PWI Halmahera Utara, dan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya sudah dapat informasi, nanti Ketua PWI Maluku Utara, Safrudin Ganda bersama fungsionarisnya akan turun kesana, “kata Atal.
Atal menambahkan, apapun alasannya, pejabat PLT Ketua PWI Provinsi tidak bisa melantik kepengurusan ditingkat Kabupaten dan Kota.
“Jika itu benar, kami bakal mengeluarkan surat secepatnya untuk memanggil pengurus PWI Maluku Utara, “tandasnya. (red)





