Mojokerto | lenterainspiratif.id – Ahli pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) asal Gresik yang sempat melakukan aksinya di empat lokasi berbeda, yakni di Jombang, Kabupaten Mojokerto, Gedeg Kota Mojokerto, dan Lamongan akhirnya Dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota.
kasus curanmor terungkap bermula di wilayah hukum Polsek Gedeg. Kasus tersebut berawal dari laporan korban pada Rabu (1/10/2025) pagi, yang mendapati sepeda motornya raib di depan warung kopi tempatnya bekerja.
Kapolres Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di halaman warung kopi “Si Kopi” dengan posisi dikunci stang sekaligus penutup magnet tertutup rapat. Namun saat pagi hari, korban yang hendak menyapu halaman mendapati motor beserta helmnya sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedeg. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dengan bantuan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil rekaman CCTV yang cukup jelas, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Masing-masing berinisial MHA (32), warga Gresik, dan MR, warga Lamongan,” jelas AKBP Herdiawan. Kamis (9/10/2025)
Dari hasil pengembangan penyidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda, yakni di Perak (Jombang), Kemlagi (Kabupaten Mojokerto), Gedeg (Kota Mojokerto), dan Lamongan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit Yamaha Aerox yang digunakan pelaku saat beraksi, dua buah kunci T, satu jaket, sarung tangan, dan topi warna hitam.
“Dari keterangan pelaku, mereka mencuri empat unit sepeda motor, di antaranya Yamaha Aerox, Honda Beat, Honda Genio, dan Yamaha R15,” terang Kapolres.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Roe)