Petugas juga menemukan satu buah tamborin, uang tunai sebesar Rp 80.000, serta seperangkat alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres. (Diy)