KOTA PASURUAN, LenteraInspiratif.id – Komitmen Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja dan sabu dengan barang bukti puluhan gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di pinggir Jalan R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Tidak berhenti di lokasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ganja beserta bijinya, sehingga total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram berat kotor, berikut satu unit sepeda motor, handphone, dan barang bukti pendukung lainnya.
“Dari tersangka SF, kami mengamankan ganja seberat 25,86 gram beserta kendaraan dan alat komunikasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, Selasa (27/1/2026).
Sehari berselang, Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan sistem ranjau sabu di sejumlah titik.
Petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, lengkap dengan barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, serta handphone.
AKP Ronny Margas menjelaskan, kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh jajarannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (*)










