
SURABAYA – Untuk menghindari berita-berita bohong alias hoaks, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melakukan langkah yang tegas. Buktinya, sebanyak 38 akun penyebar hoaks yang berada di media sosial (Medsos) dilakukan penangguhan atau dinonaktifkan. Akun yang telah dinonaktifkan merupakan akun yang menyebarkan hoaks terkait tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.
“Perkembangan daripada hoaks yang terus menerus ada. Sehubungan dengan itu, kita tidak menampik lagi bahwa banyak yang sudah dibagikan. Sehingga hari ini, kita melakukan take down 38 lagi akun, “terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (4/1/2019).
Dijelaskan, akun yang telah dinonaktifkan itu berasal dari medsos, seperti facebook, twitter dan instagram yang milik pengguna di area Jatim. Selain itu, kata Barung, bahwa pihak KPU telah melaporkan hoaks ini ke Mabes Polri. Untuk itu segenap jajarannya turut membantu melakukan penanganan.
“KPU telah melaporkan ke Mabes Polri untuk segera melakukan penanganan ini, sehingga akun-akun yang menyebar untuk teritori wilayah Jatim sudah kita take down 38 akun, “jelasnya.
Masih kata Barung, pihak Polda Jatim telah memperingatkan bagi pemilik akun untuk tidak membagikan konten yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Mereka kita peringati untuk tidak lagi melakukan share untuk akun yang menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara yang telah dicoblos, “tandasnya. (kus)