JOMBANG, LenteraInspiratif.id – Aparat Polres Jombang berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun. Ketiga terduga pelaku, berinisial KA (52), MIR (21), dan KA (19), semuanya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, yang merasa curiga atas kondisi korban saat ditemukan. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah pada malam kejadian, Selasa (8/4/2025).
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan awal, korban diduga diajak oleh salah satu pelaku dengan cara membujuk dan memberikan minuman keras. Dalam kondisi lemah, korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan.
“Di lokasi tersebut, ketiga terduga pelaku secara bergantian melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap korban,” ujar AKP Margono, Minggu (27/4/2025).
Polisi menduga kuat bahwa aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari korban. Korban mengaku tidak mengetahui bahwa selain pelaku pertama, ada dua pelaku lain yang juga terlibat.
Selain itu, dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami ancaman secara verbal sehingga tidak dapat melakukan perlawanan. “Saat itu korban dalam kondisi sangat lemah dan diancam jika melawan,” tambah Margono.
Setelah kejadian, salah satu terduga pelaku menghubungi ayah korban dengan dalih bahwa korban tengah membantu menjaga anak pelaku. Namun, kecurigaan orang tua korban muncul setelah melihat adanya bekas luka pada leher korban. Korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut setelah mendapat dukungan dan pendampingan dari keluarganya.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Jombang pada 10 April 2025, ketiga terduga pelaku langsung diburu dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ketiga terduga pelaku kini sudah ditahan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas AKP Margono.