Daerah

Warga Wonodadi, Grudug Kejaksaan Tuntut Usut Tuntas Pungli PTSL

Foto : warga wonodadi Gerudug Kejaksaan, usut tuntas pungli PTSL
Foto : warga wonodadi Gerudug Kejaksaan, usut tuntas pungli PTSL

Lenterainspiratif.com Mojokerto – Puluhan Warga Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto kembali datangi Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (4/3/2020).

Warga menuntut agar kejaksaan Mojokerto mengusut tuntas, dugaan pungli pengurusan PTSL Tahun 2017 Desa Wonodadi yang di duga didalangi oleh kades Wonodadi Miskan.

Dari informasi yang ada, desa menarik biaya ke pemohon PTSL secara tak wahar yaitu antara Rp.850 ribu hingga Rp 4 jt. padahal sesuai dengan SKB tiga menteri Biaya untuk PTSL Maksimal Rp.150 ribu.

Usai bertemu dengan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Edy Purwanto Kordinator Aksi mengatakan, bahwa dirinya bersama warga adalah untuk meminta agar pihak Kejaksaan memgusut tuntas keterlibatan Kepala Desa Wonodadi Miskan terkait Pungli PTSL di Desa Wonodadi.

” Kami minta kepada kejaksaan agar memeriksa Kades Wonodadi, Karena Panitia tidak tau menahu tentang uang yang masuk dari peserta PTSL di Desa Wonodadi,” kata Edy.

Lebih lanjut Edy mengatakan, saat mediasi tiga warga langsung dimintai keterangan oleh pihak pidsus, warga mengaku bahwa uang tarikan diberikan kepada istri Kades Wonodadi masing-masing Sl Rp.1,7 jt, NG Rp.2,8 jt dan Af Rp.2,5jt.

“Tadi ada 3 warga yang langsung di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan, dan Pak Kajari tadi menyampaikan kalau dalam waktu dekat akan turun ke Desa Wonodadi,” imbuh Edy

Sementara itu, Agus Suahriyono kasi pidsus kejaksaan membenarkan, bahwa unjuk rasa warga wonodadi menuntut agar pihaknya memproses dugaan pungli PTSL di desanya. Pihak kejaksaan pun telah melakukan pulbaket terhadap laporan warga.” Dalam pulbaket kita sudah memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” terang Agus.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak kejaksaan akan terus  melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungli PTSL di Desa Wonodadi.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus PTSL hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Wonodadi dengan menggunakan dua truk terbuka, tanpa banyak orasi mereka hanya berkumpul di depan Kantor Kejaksaan Mojokerto.

Soleh salah satu warga wonodadi usai menemui pihak kejaksaan mengatakan, bahwa dirinya sebenarnya dengan adanya Prona atau PTSL sangat berterima kasih. ” Dengan keluarnya sertifikat, masyarakat sangat berterima kasih sekali, semua masyarakat dengan aparat desa setempat nggak ada komplain dengan adanya tarikan, mereka menarik nominalnya rata rata Rp. 800.000 itu untuk biaya surat warisan dan lain lain”, kata soleh

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Agus Hariono menjelaskan, bahwa masyarakat meminta dugaan adanya pungli program nasional PTSL di Desa Wonodadi tahun 2017 tidak dilanjutkan. “Menurut masyarakat biaya yang di pungut pada waktu itu bukanlah sebagai pungli. Jadi mereka sudah rapat musyawarah di Desa dan sepakat bahwa biaya yang dikeluarkan itu adalah biaya untuk pelaksanaan kegiatan PTSL yang ada di Desa Wonodadi,” ungkap Agus.

Agus juga menerangkan, laporan pengaduan itu memiliki data dan materi yang lengkap. Sehingga pihaknya tidak semerta-merta menghentikan kasus tersebut. “Pelapor identitasnya jelas, data dan materi serta bukti-bukti juga ada. Sehingga kami tindaklanjuti kasus tersebut,”

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga sudah mengundang nama-nama peserta program PTSL tahun 2017 di Desa Wonodadi untuk dimintai keterangan. “Yang kita undang itu adalah peserta yang nilai nominalnya diatas yang sudah ditentukan, ada yang 3 juta sampai 4 juta perbidang,” bebernya.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengundang kembali nama-nama peserta yang tercantum dalam surat laporan. “Kita akan undang lagi saksi-saksi yang belum sempat hadir. Kemarin ada 15 orang, yang jelas yang nominalnya diatas rata-rata,” pungkasnya. (lai)

Exit mobile version