foto : salah satu pemilik lahan sengketa
Jurnalis : Faisal Didi
Tidore, Lentera Inspiratif.com
Tuntutan warga Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Propinsi Maluku Utara, soal sengketa lahan jambatan Pelni kemarin, agar pemerintah kota Tidore dan juga pengadilan tinggi, harus bijak dalam pengambilan kuputusan sesuai dengan bukti yang ada.
Pemerintah kota Tidore, jangan memihak oknum-oknum yang terlibat dalam persoalan ini. “Dan jika ada yang memihak mereka, maka ini mebodohi warga sofifi, “Ujar Ros Kene, salah satu pemilik lahan, saat ditemui pada, Rabu (08/11/2017).
Lanjut Ros, pada tahun 2008 kemarin, pihak PT Darko bersama dengan pemerintah propinsi Maluku Utara, serta pihak pertanahan kota tidore, mengadakan pertemuan dengan pemilik lahan di kantor lurah Sofifi, membahas terkait dengan pembayaran sisa tanah per pemilik 3 juta, ironisnya kapan PT. Darko membayar lahan warga, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima uang, tersebut.
Pada tahun 2015 ada kunjungan Mentri Perhubungan Pusat ke Maluku Utara, saat itu warga bertemu langsung dengan Mentri Perhubungan bersama Gubernur Maluku Utara, warga sampaikan lahan kami belum di bayar, namun jawaban kementrian Perhubungan Pusat, yang kami tahu lahan 6 hektar untuk pembangunan jambatan Pelni sudah dibayar, sementara tanggapan warga kami tidak pernah menerima uang sediktpun dari Pemerintah Daerah dan tidak ada bukti pembayaran.
Pemilik lahan berharap Pemerintah Propinsi Maluku Utara, dan pemerinta kota Tidore mangbil langkah yang bijaksana dalam pengambilan keputusan, terkait dengan persoalan sengketa lahan, agar hak kami di kembalikan jangan terus membodohi masyarakat. “Karena sudah lama kami diperbudak oleh Pemerintah, tolong kembalikan hak kami.”pungkasnya (ais)
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol