foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas
Jurnalis : Didik E
Jombang, Lenterainspiratif.com
Kanitreskrim Polsek Mojowarno, Jombang berhasil membekuk pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemakai pil koplo jenis doubel L. Pelaku tersebut bernama ‘Nurdiantoni (24) warga Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Penangkapan pelaku atas informasi warga yang resah akan peredaran pil koplo. Sehingga petugas menindak lanjutinya dan melakukan penyelidikan.
Pelaku dibekuk petugas saat berada di wilayah Desanya. Ketika itu, beberapa petugas diterjunkan untuk melakukan penyamaran guna untuk memburu pelaku. Saat itu, petugas mengintai pelaku, dan curiga dengan gerak gerik pelaku, petugas akhirnya melakukan penggeledahan. Tepat dengan sasarannya, akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa 55butir pil double L, 1bungkus rokok, 1handphone serta uang hasil penjualan senilai Rp.50rb. Dan pelaku tak bisa mengelak karena ketangkap basah.
“Pelaku kita bekuk, atas laporan dari warga yang resah akan peredaran pil koplo. Dan pelaku dibekuk di Dusun Jabaran, Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang.”beber AKP Moch Wilono, Kapolsek Mojowarno, Jombang, Jawa Timur.
Lanjut Wilono, kini pelaku kita amankan guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya. Dan tindakan pelaku melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.”tegasnya (dik)
Editor : Didit Siswantoro