DaerahNasional

Waduh!! Kemenkes Larang Bilik Sterilisasi, Pemkot Surabaya Akan Evaluasi

Foto : bilik sterilisasi di pintu masuk Pasar Tanjung Mojokerto. Sejumlah daerah juga mendirikan bilik sterilisasi.
Foto : bilik sterilisasi di pintu masuk Pasar Tanjung Mojokerto. Sejumlah daerah juga mendirikan bilik sterilisasi.

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Kemenkes RI membuat edaran penggunaan bilik disinfektan untuk mencegah penularan corona. Surat edaran itu tidak menganjurkan penggunakan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.

Diketahui, sejak Maret lalu Pemkot Surabaya menggunakan dan menyebar bilik sterilisasi di TFU. Mengetahui surat edaran Kemenkes, pemkot sudah mengetahui dan akan melakukan evaluasi pada cairannya.

“Jadi kalau sifatnya imbauan inspektorat masih menggunakan bilik-bilik yang ada. Untuk cairannya sendiri kita akan lakukan evaluasi cairan yang dipakai pemkot,” kata Kepala Dinas Kominfo Surabaya M. Fikser, Senin (6/4/2020), seperti dikutip dari Detik.com.

Fikser menjelaskan, pihaknya tahu bahwa bilik tidak akan mungkin membunuh virus yang ada di tubuh. Akan tetapi penggunaan bilik di Surabaya untuk melemahkan atau membunuh virus atau bakteri yang menempel di pakaian.

“Jadi kita tahu. Tapi bilik yang digunakan itu adalah untuk melemahkan atau membunuh bakteri atau virus yang di luar tubuh, yang menempel di kain, baju,” ujarnya.

Tetapi, lanjut dia, di depan bilik itu terdapat SOP yang harus diikuti. Seperti kepala harus ditundukkan, mata ditutup untuk sementara dan tidak bernafas selama 12 detik.

“Itu yang ada di imbauan di bilik-bilik. Setiap biliknya itu selalu ada wastafel, jadi itu pasangan. Di mana ada bilik, pasti ada wastafelnya,” tegasnya.

Pemkot Surabaya pun menghormati imbauan dari kemenkes. “Tapi pemkot sementara melaksanakan yang sudah tetap dijalankan,” katanya.

Saat ditanya Pemkot Surabaya akan tetap membuat bilik, Fikser lantang mengiyakan. Karena surat edaran itu sifatnya imbauan dan bilik yang ada, seperti di bandara bilik yang diberikan dan kewenangan bandara adalah otoritas bandara.

“Kalau dari bandara angkasapura tidak memanfaatkan itu tidak ada masalah dari pemkot. Yang ada di ruang publik Surabaya sampai sekarang belum belum ditarik, masih kita laksanakan. Jadi prosesnya masih kita pakai untuk bilik,” pungkasnya. (tim)

Exit mobile version