DaerahPeristiwa

Tukang Batu Asal Nganjuk Curi Kotak Amal Mushola

foto : pelaku dan barang bukti yang ditunjukkan petugas

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Seorang tukang batu asal Kabupaten Nganjuk kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, tukang batu tersebut telah melakukan tindakan pencurian kotak amal yang berada di Mushola Al Ikhlas Desa Jatipalem, Kecamatan Diwek, Jombang. Pelaku tersebut adalah Wawan Sulistiyo (30) seorang tukang batu, yang merupakan warga Desa Bangsri  RT 002 RW 003, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pelaku dibekuk pada, Sabtu (17/03/2018) sekitar pukul 03.30 WIB, usai menjalankan aksinya.
    
Sementara itu, menurut AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Diwek, Jombang, menjelaskan, bahwa awalnya pelaku melihat kondisi daerah tersebut dengan melakukan pemantauan. Dan setelah dirasa aman disekitar area tersebut, akhirnya pelaku masuk dalam mushola. Ditambah pula, waktu pelaku melakukan aksinya, disaat orang masih tertidur. Dalam aksinya, pelaku mengambil kotak amal mushola dengan cara menggunakan alat besi fraser untuk  membongkar kunci gembok kotak amal. Setelah kunci terbongkar, akhirnya pelaku mengambil uang dan dimasukkan dalam tas pelaku.

"Pelaku mengambil uang dalam kotak amal dengan cara membongkar kunci gembok. Dan setelah berhasil, uang tersebut dimasukkan dalam tas pelaku, "bebernya.

Dijelaskan, namun dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui oleh salah satu warga setempat. Otomatis, pelaku berusaha meloloskan diri dengan membawa uang tersebut. Tapi, dengan teriakan salah satu saksi mata dengan nada minta tolong, akhirnya sejumlah warga bangun dan mendatanginya. Dan tak mau pencuri itu lolos, akhirnya sejumlah warga melakukan pengejaran. Tak selang waktu yang lama, akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga.

"Pelaku berhasil ditangkap warga setelah berusaha meloloskan diri. Dan setelah itu, pelaku diserahkan warga pada Mapolsek Diwek, demi untuk proses hukum, "ungkapnya.

Bambang menambahkan, dalam penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 792rb, 1 buah kotak amal  terbuat dari  Plat  besi, besi  fraser, tas warna biru, kunci gembok, serta 1 unit motor honda Nopol AG 4184 UQ yang digunakan pelaku. Dan kini pelaku mendekam di Mapolsek Diwek guna untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku terjerat dengan Pasal 363 (1) ke 3e dan 5e KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan, "tandasnya. (santoso)

Exit mobile version