
Lenterainspiratif.com | Cimahi – Seorang begal di wilayah Kabupaten Bandung Barat lumpuhkan korbannya dengan cara mengoles sambal ke muka korbannya. Pelaku yakni Wawan Hermawan (28), dalam kurun waktu satu tahun ia telah beraksi sebanyak 17 kali.
Selain Wawan, polisi juga turut mengamankan pelaku lainnya yakni, Sandi Firmansyah (21). Dia disebut sebagai penadah dan penjual barang hasil curian Wawan.
Aksi Wawan terungkap saat Sandi diamankan oleh polisi pada Kamis (3/9/2020) lalu di Soreang, Kabupaten Bandung. Hanya berselang satu jam, Wawan tersangka utama pencurian yang juga merupakan kakak ipar Sandi berhasil diamankan.
“Kami amankan dua pelaku pembegalan dan pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah KBB, korbannya seorang pengemudi ojek online,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, Senin (21/9/2020).
Kejadian pembegalan tersebut bermula saat salah satu korbannya yang merupakan ojek online bernama Nana Mulyana (39) diminta untuk mengantar tersangka tanpa melalui aplikasi pemesanan.
Wawan berdalih hendak membesuk istrinya yang tengah sakit, tak tega dengan Wawan, Nana pun bersedia mengantar tersangka ke wilayah Kota Baru Parahyangan, pada 19 Juli lalu.
“Jadi korban ini mengantarkan tersangka ke kawasan Kota Baru Parahyangan pada malam hari. Saat di dekat lokasi, kemudian korban ini dipukul dan wajahnya diolesi sambal. Saat tidak sadarkan diri, motor korban kemudian dibawa kabur tersangka,” kata Yoris.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata tersangka menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar Rp 2,9 juta.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, ia telah melakukan 17 kali perampasan dengan kekerasan. 12 di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, 5 sisanya dilakukan di berbagai wilayah.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penumpang ojek online namun tidak memesan melalui aplikasi, korban diminta mengantar ke tempat yang sepi. Kemudian ia melumpuhkan korban dengan sambal yang ia oleskan ke muka korbannya.
“Rata-rata korbannya ojek pangkalan dan ojek online. Modusnya sama pertama minta diantarkan ke satu lokasi. Saat di lokasi kemudian korban dihajar lalu wajah korban diusap dengan sambal,” sebutnya.
“Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” ujarnya. (tim /sumber detik.com )