BeritaMaluku Utara

Tokoh Agama Nurweda Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Ancam Independensi

Lenterainspiratif.id | Halteng – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai penolakan keras dari tokoh agama dan masyarakat Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara.

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Imam Masjid Nurweda, Hi. Yunus Salideng, yang menilai rencana tersebut tidak tepat dan sarat kepentingan tertentu. Menurutnya, setiap lembaga negara telah memiliki porsi kewenangan masing-masing yang tidak perlu dicampuradukkan.

“Isu penggabungan Polri di bawah kementerian itu bukan keputusan yang tepat. Ini berpotensi menjadi kepentingan semata dan bisa mengganggu tatanan kewenangan lembaga negara,” ujar Hi. Yunus kepada media ini, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan bahwa posisi Polri seharusnya tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden Republik Indonesia. Hal tersebut penting untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta netralitas Polri dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal menjaga marwah dan profesionalisme kepolisian. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah jelas kedudukan Polri,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Ustad Amir, salah satu tokoh agama Desa Nurweda. Ia menilai Polri harus tetap berdiri sebagai lembaga yang independen agar dapat menjalankan fungsi pengayoman dan penegakan hukum secara adil tanpa intervensi pihak mana pun.

“Polri adalah pengayom masyarakat. Jika ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan melemahkan fungsi dan peran strategis kepolisian,” ujarnya.

Ustad Amir pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga independensi Polri agar tetap kuat, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Menurutnya, wacana perubahan struktur kelembagaan Polri perlu dikaji secara matang, karena berpotensi bertentangan dengan amanat undang-undang dan prinsip demokrasi.

“Jangan sampai perubahan struktur justru melemahkan institusi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (TT)

Exit mobile version