DaerahPeristiwa

Tipu Gadis Muda Lewat Aplikasi Tantan Hingga 17,5 Juta, Pasutri Asal Sidoarjo Dibekuk Polisi

Kedua tersangka
Kedua tersangka

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pasangan suami istri yakni FHS (28) dan W (30), asal Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo diringkus Anggota Satreskrim Polres Mojokerto setelah melakukan aksi penipupuan terhadap seorang wanita melalui aplikasi Tantan.

Pasangan nikah siri ini melakukan penipuan dengan modus jasa buka aura yang korbannya adalah para wanita. Kasus ini mulai terungkap setelah ada korban yang melapor ke Mapolres Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam mengatakan, korban dalam penipuan ini adalah SA wanita muda berusia 25 tahun asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Wanita yang berkerja di salah satu perusahaan di Ngoro Mojokerto tersebut mengaku jika dirinya mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebanyak empat kali dengan total uang Rp 17,5 juta.

Berbekal aplikasi Tantan tersangka FHS yang merupakan pecatan anggota TNI beserta istrinya, W mulai melancarkan aksinya. Ketika berkenalan dengan korban pelaku mengaku bernama Andi anggota TNI yang berdinas di Kodam V Brawijaya. Setelah itu komunikasi berlangsung cukup intens diantara keduanya dan usut punya usut ternyata SA telah jatuh hati pada FHS.

Setelah korban termakan rayuan, aksi FHS pun berlanjut. Sekarang giliran W yang menghubungi korban melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai istri atasan A alias anggota ibu-ibu Persit.

“Saat itu pelaku W mengaku akan menjodohkan SA dengan FHS. Kemudian pelaku W ini meminta foto SA, dan menyampaikan jika ada aura yang belum keluar dari tubuh SA” ucap Gondam saat dikonfirmasi, Jumat (15/04/2022).

Dari situ kemudian W menawarkan untuk membuka aura pada tubuh SA. Korban pun tergiur dan mentransfers uang Rp 17,5 juta ke tersangka W. Namun selang beberapa hari, tersangka FHS dan W ini tiba-tiba lenyap tak ada kabar.

SA pun akhirnya melaporkan aksi penipuan ini ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi akhirnya meringkus FHS dan W di Sidoarjo pada Rabu (6/4). Diketahui kedua tersangka sudah melakukan aksi penipuan hingga beberapa kali. Korbannya, seluruhnya adalah wanita.

“Kedua pelaku kami kenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” tandas Gondam. (Diy)

Exit mobile version