DaerahJawa Timur

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Jaring Ratusan Pelanggar

Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Jaring Ratusan Pelanggar
Foto : Tim Pemburu saat akan diberangkatkan
Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan Jaring Ratusan Pelanggar
Foto : Tim Pemburu saat akan diberangkatkan

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Polresta Mojokerto membentuk Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan, yang bertugas mencari para pelanggar protokol kesehatan COVID-19, untuk para pelanggar yang tertangkap akan dikenakan denda sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 juta rupiah.

Meski baru saja dibentuk dan diresmikan oleh Ika Puspitasari atau Ning Ita, Walikota Mojokerto pada Rabu sore (16/09/2020). Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terdiri dari petugas dari Polresta Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satpol PP ini, sudah menjaring 100 orang lebih yang kedapatan tak memakai masker.

Para pelanggar yang terjaring oleh tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, langsung diarahkan menuju ke Alun-alun Kota Mojokerto, guna menjalani sidang ditempat oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN).

Target operasi TIM Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu adalah semua kalangan masyarakat yang tidak tertip protokol kesehatan, karna masih banyak sekali masyarakat yang enggan mengenakan masker.

“Ranahya kepada masyarakat dan juga badan atau perkantoran yang tidak tertib protokol kesehatan, fokusnya penertiban disertai sanksi sesuai dengan yang Inpres 6 tahun 2020, Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 dan juga Perwali 55 tahun 2020,” ungkap Ning Ita didepan kantor Pemkot Mojokerto, Rabu (16/09/2020).

Ning Ita menuturkan, Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan itu kan terus melakukan patroli keliling guna menindak tegas masyarakat yang masih tidak disiplin protokol kesehatan.

Untuk sanksi ataupun denda yang akan diberikan, Ning Ita akan menggunakan acuan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.

“Karena ini gabungan, perda yang digunakan adalah Pergub Jatim, nantinya uang hasil denda ini akan masuk pada kas negara,” tegasnya.

Sementara itu, AKBP Deddy Supriadi, Kapolresta Mojokerto mengatakan, tujuan pembentukan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini, yakni mencari masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan.

“Untuk tim pemburu jumlahnya ada 45, terdiri dari Polres Kota Mojokerto, Kodim 0815 Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembentukan ini atas arahan dari Gubernur Jatim juga Polda Jatim,” ucapnya.

Tim tersebut akan melakukan penyisiran pada pagi dan malam hari, menjaring masyarakat yang tidak mengenakan masker, tidak jaga jarak, dan pelanggar protokol kesehatan yang lain.

“Kita sudah sepakat dengan Tim Gugus Tugas Kota Mojokerto, setiap orang yang terjaring kita kenakan denda Rp 25 ribu per orang. Sedangkan pemilik usaha kita kenakan Rp 200 ribu sesuai Perwali Nomor 55 tahun 2020,” terangnya.

Bagi masyarakat ataupun tempat usaha yang masih bandel dan melanggar protokol makan denda yang dikenakan akan dilipatgandakan.

“Denda maksimal bisa sampai Rp 50 juta, sesuai dengan Pergub untuk pemilik usaha jika tak patuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Dengan adanya Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan dan denda yang berlaku, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga protokol kesehatan COVID-19.

“Diharapkan masyarakat semakain sadar dan lebih disiplin melakukan protokol kesehatan itu harapanya,” tandasnya. (her)

Exit mobile version