DaerahNasional

Tiga Cara Ini Yang Bisa Turunkan Iuaran BPJS Kesehatan Kelas 3

Foto istimewa
Foto istimewa

Lenterainspiratif.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan.

Caranya dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Hal itu diungkapkannya saat rapat kerja gabungan (rakergab) mengenai BPJS Kesehatan di ruang rapat Pansus B DPR, Jakarta Selatan.

“Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah” kata Muhadjir, Selasa (18/2/2020) seperti dikutip dari Detik.com.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial masih melakukan pembersihan data (cleansing) bagi peserta kelas 3 mandiri yang saat ini harus membayar iuran sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

Menurut Muhadjir, pemerintah juga tidak segan menghentikan pemberian subsidi kepada peserta PBI yang ternyata terbukti orang mampu.

“Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error, dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,” ungkapnya.

Lanjut Muhadjir, rakergab dengan DPR kali ini akan membahas beberapa topik yaitu pembiayaan selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III. Lalu, membahas permasalahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan membahas peran serta pemerintah daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (tim)

Exit mobile version