Jawa TimurKriminal

Terungkap, Pembunuhan Pria Asal Jombang Di Trowulan Dipicu Karena Pelaku kepergok Curi HP

Terungkap, Pembunuhan Pria Asal Jombang Di Trowulan Dipicu Karena Pelaku kepergok Curi HP
Pelaku saat diamankan Polres Mojokerto
Terungkap, Pembunuhan Pria Asal Jombang Di Trowulan Dipicu Karena Pelaku kepergok Curi HP
Pelaku saat diamankan Polres Mojokerto

Mojokerto |  lenterainspiratif.id – Terungkap pembunuhan pria asal jombang di trowulan di Dusun Kraton, Desa Temon, Kecamatan Trowulan , Kabupaten Mojokerto. Pelaku pembunuhan Edi Susanto (39), tega menghabisi nyawa Rizki Apdianto lantaran Kepergok mencuri HP korban.

Latar belakang Edi menghabisi nyawa Rizky dikareakan tersangka tertangkap basah mengambil hp milik orang tua korban.
Keluarga korban yang merasa tidak tega dengan kondisi ekonomi Edi, orang tua korban berniat memaafkan tersangka dengan syarat membetulkan (servis) HP milik orang tua korban.

Selepas itu, Edi mencoba melarikan diri dengan beralasan meminjam uang sebesar Rp 200 ribu ke orang tua Edi untuk biaya servis HP.

Rizky yang tidak sepenuhnya percaya dengan Edy, mengantarnya ke rumah orang tua Edy. Bukan rumah orang tuanya, Edy malah menuntun Rizky ke sebuah kebun bambu (barongan) di belakang rumah warga dengan niatan kabur dari kawalan Rizky.
Rizky yang melihat Edi kabur langsung mengejar dan menangkap Edi sehingga sempat terlibat perkelahian.

Edi yang sebelumnya sudah menyiapkan sebilah pisau untuk berjaga, akhirnya menikam Rizky tepat di jantungnya hingga membuatnya tewas terkapar.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, motif Edi tega menghabisi nyawa Rizky lantaran diketahui sudah mencuri hp ayah Rizky.

“Awalnya tersangka diketahui mencuri HP ayah korban. Karena kasihan dengan kondisi perekonomian tersangka, korban hanya meminta tersangka membetulkan HP ayah korban karena dibongkar,” ujar Kapolres saat Pers Release di Mapolres Mojokerto pada, Sabtu (28/8/2021).

Mantan Kapolresta Malang ini juga menjelaskan, proses penangkapan di kebun tebu di Trowulan, berjalan alot lantaran Edy memakai senjata tajam (celurit) untuk melindungi diri.

“Tersangka membawa celurit untuk berjaga-jaga, akhirnya Tim Satreskrim melakukan tindak tegas terukur dengan menembak kedua kaki korban,” jelasnya.

Masih kata Kapolres, selama masa pelarian dengan bersembunyi di kebun tebu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, korban bertahan hidup dengan mencuri makanan sesajen di makam yang tak jauh dari lokasi kebun tebu tersebut.

“Selama tiga hari bersembunyi, korban mencuri makanan pekerja batu bata dan sesajen di Makam,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Edi dikenai pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. ( Diy )

Exit mobile version